KAMPUNG ADAT URUG
Kampung Adat Urug berlokasi di Kampung Urug Desa Kiara Pandak Kecamatan Sukajaya. Jarak tempuh dari Cibinong sekitar 42 km, arahnya menuju Wilayah Barat pada pertigaan Kecamatan Cigudeg. Arah Barat Daya menuju Kecamatan Sukajaya ±15 km dan dari Kecamatan ini ditempuh lagi Jarak ±9 km untuk menuju lokasi tersebut.
* Sejarah Asal Mula Kampung Urug :
Urug bukan terucap nama dengan begitu saja, dibalik kata itu tersembunyi kata “ GURU “ ; menurut pikukuh adat kepercayaan Kampung Urug, sudah berdiri sejak 450 tahun yang lalu, adanya sebuah mandala urug dengan masyarakatnya yang berpegang teguh kepada adat istiadat akan memegang suatu keteladanan kesundaan. Menurut cerita Kampung Urug sejaman dengan masa pemerintahan Prabu Nilakendra ( 1551 – 1569 M ) beliau seorang raja alim dan bijaksana dan banyak mengabdi pada hal – hal kegaiban, konon sisa – sisa pengabdiannya diantaranya patilasan raja masih ada di Kampung Urug, umumnya patilasan disebut Kabuyutan atau mandala yaitu suatu tempat yang jauh dari keramaian yang dijadikan tempat berkhalwat atau memuja sang maha pencipta adalah mungkin hal ihwal mula adanya mandala urug dimulai dari Gedong Ageung.Menurut data yang ada Kampung Adat Urug mempunyai tingkat kunjungan wisata rata – rata 80 – 100 orang setiap bulan dan jika pada hari – hri besar bisa mencapai 600 – 800 orang per hari. Kampung Urug merupakan sisa peradaban masa silam yang sampai saat ini nilai – nilai ketradisiannya masih dipertahankan.
*Kondisi Sosial dan Budaya Kampung Adat Urug
Sebagian besar penduduk menyambung hidupnya dengan profesi sebagai petani padi. Ada beberapa jenis padi yang ditanam oleh petani di Kampung Urug. Yaitu ada jenis padi putih yang terdiri dari 12 varian ada padi Sri kuning, Rajawesi, Menur, Hideung Bulu, Kaung, Peuteuy, Resi, Cere Markoti, Cere Koneng, Hawara Batu, Sri Mukti, Kewal, dan Cere Apeul. Dari 12 varian tersebut memiliki masa tanam yang berbeda- beda. Diantaranya ada yang 6 samapai dengan 7 bulan, 5 sampai dengan 6 bulan dan 4 sampai dengan 5 bulan. Jenis varian padi berikutnya yaitu padi merah dan ketan. Varian padi merah memiliki 4 jenis yaitu Cempa, Pandan, Bubuay, dan Jidah. Kemudian ketan ada hitam dan putih. Varian ketan hitam ada Gadog, dan Hideung. Kemudian varian ketan putih yaitu Beledug, Bogor, Jalupang, Cikur, Ruyung, Layanti.
*Karakteristik Masyarakat Kampung Adat Urug
Kampung Adat Urug masih memiliki masyarakat dengan karakteristik menjunjung tinggi nilai tradisi keramah - tamahan. Hal ini menjadi daya tarik tersendiri. Masyarakat yang tinggal di kampung Adat Urug satu sama lain merupakan saudara, dalam istilah sunda hubungan ini disebut Tatali Kahuripan. Karakteristik khas masyarakat kampung adat urug yaitu, budaya saling tegur sapa apabila mereka bertemu antara satu sama lain,
* Dinamika Kepemimpinan Kaseupuhan Urug Lebak
Masyarakat Kampung Adat Urug memiliki panggilan khusus untuk pemimpin kampung yaitu abah kolot atau pak tua. Pada saat ini pimpinan kampung Urug Lebak atau abah kolot adalah abah Ukat Raja Aya beliau merupakan kasepuhan dari garis keturunan Prabu Siliwangi. Abah Ukat Raja Aya lahir di Bogor 27 Mei 1995
* Tradisi Adat Seren Taun (Panen Raya)
Secara etimologi istilah Seren Taun berasal dari Bahasa Sunda Seren yang artinya Serah atau Seserahan (menyerahkan), dan Taun berarti Tahun. Upacara Seren Taun merupakan sarana bentuk rasa syukur masyarakat kepada Tuhan Yang Maha Esa atas hasil panennya. Upacara Seren Taun di Kampung Adat Urug dilaksanakan setelah panen raya yang dilaksanakan setiap tanggal 10 Muharram. Upacara Adat Saren Taun atau Panen Raya berlangsung selama tiga hari.
* Amanat/Pesan Kokolot Kampung Urug Ti Abah Ukat Raja Ayakampung Urug
Mipit kudu amit
Ngala kudu menta
Nyaur kudu di ukur
"Kalimat di atas artinya ingin mengambil sesuatu harus meminta izin kepada pemiliknya, dalam artian jika kita menanam padi hingga panen, maka kita harus minta izin kepada yang kuasa karena Dialah yang memberikan kehidupan, bicara dengan seperlunya dan bicara baik-baik".
Sifat mahluk
Sifat tangkal cicing
Sifat sato nyaring
Sifat jalma eling
"Kalimat di atas bermakna pohon hanya diam, hewan hanya berbunyi (bersuara), manusia adalah mahluk hidup yang di beri akal dari pada yang lainnya dan harus inget kepada yang Maha Kuasa".
* Kedudukan dan Fungsi Leuit Bagi Masyarakat Setempat
Masyarakat Kampung Adat Urug menyimpan hasil panennya di lumbung padi yang dalam bahasa sundanya yaitu Leuit. Bentuk leuit tersebut berbentuk bangunan panggung dengan ditopang empat buah penyangga atau tiang yang terbuat dari kayu. Tingginya sekitar satu meter dari atas tanah,dindingnya terbuat dari bilik atau anyaman bambu, Atap lumbung terbuat dari daun sago kirai (sejenis daun palem) yang dianyam dengan menggunakan tali dan penjepit dari bahan bambu.
Leuit dibangun berbentuk panggung dengan tujuan agar padi tidak basah atau lembab. Leuit memiliki tiga fungsi yang berbeda. Yaitu, fungsi utama sebagai tempat penyimpanan padi yang sudah kering. Fungsi sosial yaitu sebagai ketahanan pangan masyarakat secara sosial ketika masyarakat mengalami masa sulit atau kekurangan pangan, maka saat itu masyarakat bisa meminjam ke leuit adat dan pada musim panen yang datang masyarakat mengembalikannya atau mengganti ke leuit. Secara ekonomi berfungsi sebagai tabungan.fungsi ritual untuk menjaga adat istiadat dalam konteks kebudayaan setempat.
* Batik Urug
Pada motif batik Kampung Urug menggambarkan kearifan budaya Kampung Urug. Dalam motifnya mengandung makna bagaimana masyarakat memegang istiadat yang terpelihara dari masa kerajaan Siliwangi sampai sekarang, semuanya tercermin dari arsitektur lumbung padi. Kini batik urug merupakan seragam wajib bagi pegawai di wilayah kabupaten Bogor, dipakai pada hari kamis minggu pertama setiap bulannya. Penggunaan batik tersebut guna mengenalkan keaneragaman kebudayaan lokal di Kabupaten Bogor.
* Gedung Agung
Gedung Agung atau masyarakat kampung urug menyebutnya dengan sebutan Gedong Ageung. Merupakan tempat musyawarah dan juga balai pertemuan warga ketika ada permasalahan yang berhubungan dengan adat, masalah sosial dan masalah pangan.
Gedung Agung terletak di wilayah kampung Urug Lebak Rt 01 Rw 02, Desa Urug, Kecamatan Sukajaya, Kabupatwn Bogor, Jawa Barat. Adapun Luas rumah adat yaitu panjang 30 meter yang memiliki makna jumlah hari dalam satu bulan, lebar 12 meter merupakan jumlah bulan dalam satu tahun, dan tinggi 4 meter. Sedangkan untuk luas kompleks rumah adat yakini panjang 39, 79 meter dan lebar 29, 70 meter.
Strukturisasi bentuk bangunan adat yang berjumlah 7 buah, dilengkapi dengan jendela yang berjumlah 9 buah. Sedangkan ruang-ruangnya terbagi atas beberapa bagian diantaranya; ruang musyawarah, ruang istirahat, dapur/pawon, tepas, dan ruang tamu. Untuk fasilitas kamar/ruang tidur terdiri dari 6 ruang dengan peruntukan yang berbeda-beda. Kamar yang pertama yaitu merupakan tempat tidur kesepuhan, berikutnya ada kamar tempat penyimpanan benda-benda pusaka, kamar tempat tidur istirahat para tamu, kamar untuk penyimpanan pisang, kamar kecil atau yang masyarakat kampung urug biasa sebut goah yaitu untuk menyimpan beras dan kue serta kamar kecil untuk menyimpan daging.
>Peralatan dapur yang masih tradisional
> Dalam kompleks rumah adat tersebut selain Gedung Agung, juga terdapat Gedung Alit dan Gedung Paniisan :
= Gedung Paniisan
= Gedung Alit, yaitu tempat makam luhur

* Ritual Adat Sedekah Bumi Kasepuhan Urug Lebak
Sedekah Bumi merupakan lambang bersyukur manusia terhadap tuhan yang telah dianugrahkan melalui bumi berupa segala bentuk hasil bumi. Di Kampung Adat Urug tradisi sedekah bumi menjadi ritual turun temurun yang dilaksanakan setiap tahunnya.
Sedekah bumi dilaksanakan pada saat tebar atau masa awal tanam. Melalui kegiatan ini para petani memanjatkan doa agar diberi kemudahan dalam menanam padi dan hasil panen yang diperoleh lebih baik dari tahun sebelumnya. Hikmah dibalik kegiatan ini adalah meningkatnya kebersamaan dan tali persaudaraan antara masyarakat
*Peringatan Hari Besar Islam Dengan Budaya Lokal
Masyarakat Kampung Adat Urug memiliki sebuah tradisi pongokan yaitu kegiatan perayaan hari - hari besar islam diantaranya peringatan acara Ruwahan dan Maulid Nabi Muhammad SAW, Peringatan tersebut kental dengan budaya lokal Kampung Adat Urug. Hal paling utama dalam acara Maulid di Kampung Adat Urug yaitu tradisi pencucian barang pusaka( keris) yang dilaksanakan satu tahun sekali.
Setelah dilakukan pencucian terhadap benda-benda pusaka tersebut diadakan proses ritual adat bersama juru bahasa Kasepuhan Urug Leubak. Setelah selesai ritual benda pusaka ditempatkan kembali ketempat semula.
* Kedudukan Gunung Manapa
Kampung Adat Urug menyediakan sebuah gunung yaitu, Gunung Manapa. Gunung Manapa digadang-gadang sebagai cadangan untuk kebutuhan rehabilitasi rumah adat dan perluasan Kampung Adat Urug pada masa yang akan datang.
* Kegiatan Ziarah Tahunan kesepuhan Urug
Kampung Urug merupakan salah satu Kampung Adat peninggalan kerajaan Siliwangi, masyarakat Kampung Urug mayoritas beragama Islam. Namun masyarakat Kampung Urug masih menjaga amanah leluhurnya dan menjalankan ritual sesuai ajaran nenek moyangnya.
Masyarakat Kampung Adat Urug selalu melaksanakan kegiatan Ziarah Tahunan kemakam-makam keramat nenek moyang mereka. Diantaranya yaitu, makam keramat cipatat kolot, dan makam keramat muara ciapus. Tujuannya yaitu disisi lain selain sebagai ritual adat dalam penghormatan kepada leluhur mereka. Namun juga sebagai pengingat dan nasihat bagi kita yang masih hidup bahwa kelak kitapun akan mendapatkan giliran untuk berpulang kepada sang pencipta.
* Menjaga Eksistensi Cagar Budaya
Mencegah perusakan cagar budaya khususnya perlindungan Kampung adat Urug maka pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Ketentuan Pidana Pasal 105 yaitu setiap orang yang sengaja : merusak cagar budaya sebagaimana dimaksud dalan pasal 66 Ayat (1) Setiap orang dilarang merusak cagar budaya, baik seluruhnya maupun sebagian-sebagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan atau dari letak asal. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan yang paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau denda paling sedikit Rp. 500.000.000,00 (lima ratua juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
Ketentuan pidana Pasal 106 yaitu, setiap orang yang mencuri cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 Ayat 2 (Dua) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (Enam) bulan dan paling lama 10 (Sepuluh) tahun dan/ atau denda paling sedikit Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
* Kampung Adat Urug Sebagai Ruang Belajar
Belajar tidak hanya dilakukan oleh pelajar saja. Namun belajar itu haruslah terjadi sepanjang masa baik dari anak kecil hingga orang tua sekalipun. Keberadaan Kampung Adat Urug selain sebagai tempat wisata budaya merupakan tempat yang tepat untuk kita belajar yaitu tepatnya mempelajari kearifan budaya lokal. Kebudayaan baik dalam kategori kesenian, adat istiadat, keramah tamahan serta tentang bagaimana kita belajar memperlakukan alam dengan baik. Dikampung Adat Urug ada sebuah kesenian yang dapat kita pelajari juga yaitu kliningan (Sekar Gening Salendro).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar