Selasa, 23 Juli 2024

PEMERINTAHAN DARURAT KABUPATEN BOGOR - RI

 PEMERINTAHAN DARURAT KABUPATEN BOGOR - RI


PEMBAGIAN WILAYAH ADMINISTRATIF

 Jembatan kembar di Sungai Kebun Badak
 Tanah Sereal, Buitenzorg

Pembagian wilayah administratif Buitenzorg pada masa kolonial Belanda telah beberapa kali mengalami perubahan. Sebelum tahun 1866, afdeling Buitenzorg terdiri atas satu Kabupaten (Regentschap) dan empat Kedemangan (Demangschap), yaitu Kabupaten Buitenzorg, Kademangan Parung, Cibarusa, Cibinong, dan Jasinga. 

Kabupaten Buintenzorg yang luas wilayahnya 195 pal, terdiri atas delapan distrik 235 desa atau kampung. Kedelapan distrik itu adalah Balubur, Dermaga, Kamoung Baru, Cisarua, Pondok Cabe, Cijeruk, Ciawi, dan Ciomas. Kademangan Cibarusa (luasnya 700 pal), terdiri atas enam distrik, yaitu Cileungsi, Cibarusa, Cipamingkis, Cimapak, Klapanunggal, dan Nambo.

Kademangan Parung (luasnya 420 pal), terdiri atas 26 distrik, yaitu Ciputat, Sawangan, Kedung Badak, Pondok Cabe, Pamulang, Depok, Mampang, Kuripan, Cilebut, Pondok Terong, Ratujaya, Cipayung, Cineri, Ciampea, Cinungbulan, Sadeng, Pondok Cina, Jampang Hilir, Gobang, Pondokcabe Udik, Bojong Gede, Rumpin, Janlappa Parung, Tomongan, Cikolem, dan Tarogong.

Kademangan Jasinga (luasnya 385 pal), terdiri atas delapan distrik, yaitu Jasinga, Bolang, Krekel, Curug Bitung, Cikopo, Sading Jambu, Cikadu, dan Janlapa.

Kademangan Cibinong (185 pal) terdiri atas 12 distrik, yaitu Nanggewer, Citeureup, Sukaraja, Cimanggis, Ciluar, Cilodong, Cibinongost, Cikempoan, Kaum Pondok dan Tanah Baru.

Pada tahun 1866 terjadi reformasi dalam pembagian wilayah administrasi yaitu berubahnya status empat Kademangan menjadi distrik (dengan penambahan dua distrik), sehingga afdeling Buintenzorg terdiri atas satu Kabupaten yang membawahi enam distrik. Keenam distrik itu ialah distrik Buintenzorg, Parung, Jasinga, Cibinong, Cibarusa, dan Leuwiliang.

Pada tahun 1921, jumlah distrik ditambah lagi satu pemekaran distrik Buitenzorg yang dianggap terlalu luas yaitu Ciawi. Masing - masing distrik membawahi beberapa onderdistrik. 
Dengan berakhirnya Pemerintah Hindia Belanda pada tanggal 8 Maret 1942, Indonesia memiliki periode baru, pemerintah penduduk militer Jepang. Setelah tentara Jepang mulai berkuasa di Jawa dikeluarkan Undang - undang No. 1 tahun 1942.

Undang - undang ini menjadi pokok dari peraturan - peraturan tatanegara. Dalam salah satu pasal dari Undang-undang disebutkan bahwa "semua badan pemerintah, kekuasaan hukum, dan undang-undang dari pemerintah yang dahulu tetap diakui sah untuk sementara waktu asal saja tidak bertentangan dengan aturan military"

Dalam hal ini pemerintah, yang cukup menonjol pada masa pemerintah pendudukan Jepang adalah  dilakukannya penggantian nama kota sebelumnya menggunakan nama Belanda, dikembalikan ke nama aslinya. Nama kota yang diganti antara lain adalah Batavia, Buitenzorg dan Fort de Kock menjadi Jakarta, Bogor dan Bukit Tinggi. Kemudian diganti dengan istilah Jepang.

Pada periode awal setelah kemerdekaan, pembagian wilayah administrasi tidak mengalami banyak perubahan. Dalam UU No. 1/1945, misalnya yang menyangkut status administrasi Bogor, ditetapkan bahwa Bogor merupakan salah satu diantara lima daerah otonom di Provinsi Jawa Barat, juga sebagai karesidenan dan Kabupaten. 
Demikian juga dalam UU No. 22/1948 dan UU No. 11/1950 tentang Pemerintah Daerah.

PERJUANGAN DI DAERAH PEDALAMAN 

Kapal perang AL Amerika, USS Renville, yang digunakan
 sebagai tempat perundingan Indonesia-Belanda 
yang menghasilkan "Perjanjian Renville"

Persetujuan Renville menimbulkan perbedaan pendapat di antara pejabat - pejabat Balai Kota, Kabupaten, dan Keresidenan RI Bogor yang masih tinggal di dalam kota mengenai cara - cara melanjutkan perjuangan.  Sedangkan para pejabat Kabupaten RI Bogor berpendapat, bahwa perjuangan harus dilanjutkan di daerah pendalaman. Dalam perkembangan selanjutnya, maka pemerintah RI Kabupaten Bogor dengan daerahnya digabungkan dengan Keresidenan Banten.

Tentang berdirinya pemerintah darurat di Jasinga ini mendapat persetujuan pemerintah pusat dan dianggap sebagai imbangan adanya Pemerintah Pasundan yang didirikan Van Mook. Sementara itu jabatan Bupati Bogor mulai tanggal 19 Juni 1948 diganti oleh Patih R. Ipik Gandamana. 

Bupati Bogor Ipik Gandamana ( 1948-1950 )

Selama masa pemerintahan Kabupaten Bogor RI di Jasinga, Bupati Ipik Gandamana telah mengadakan rapat - rapat dengan para Wedana. Antara lain yang diadakan pada tanggal 1 November 1948 di Pendopo Kabupaten Bogor di Jasingan. Bupati Ipik Gandamana telah menerangkan tentang peraturan - peraturan dan maklumat Pemerintah RI.

Hubungan tetap antara Bupati Hardjadiparta (Pasundan) dengan Pemerintahan Republik di Bogor Barat diadakan dengan melalui seorang kusir Kopral Dul Halim. Setelah mendengar siaran Radio tentang agresi militer Belanda Ke II pada tanggal 19 Desember 1948 maka atas petunujuk Komandan Brigade
 
Tirtayasa dan Residen Militer Major Dr. Brie Sudewo dan Wakil Gubernur Mr. Adiwinata, maka staf pemerintah kabupaten Bogor (Republik) dipindahkan ke desa Girilaya (Jasinga) pada tanggal 20 Desember 1948. Pada tanggal 21 Desember Jasinga diduduki oleh tentara Belanda.

Karena Girilaja dianggap kurang baik untuk mengadakan hubungan dengan kewedanaan, kecamatan, dan kelurahan, maka pemerintahan lalu dipindahkan lagi ke Kampung Kumpai di daerah Kecamatan Muncang. Bupati Ipik mengambil keputusan bahwa pusat pemerintahan harus lebih maju ke arah Timur mendekati Kota Bogor.

Pada tanggal 20 Januari rombongan Bupati menuju ke Malasari, suatu tempat yang mereka anggap aman dari serbuan Belanda. Desa Malasari menjadi markas pemerintahan Sipil Kabupaten Bogor RI kurang lebih 5 bulan. Selama itu daerah ini hanya 2 kali didatangi patroli Belanda. Kemudian markas pemerintah tersebut dipindahkan lagi ke Nutug. Pemindahan ini terjadi pada tanggal 17 Juni 1949. Tak lama kemudian Pusat Pemerintahan Kabupaten itu dipindahkan lagi ke Nanggung.

Menjelang dikeluarkannya statemen Roem Van Royen maka pusat pemerintahan telah dipindahkan lagi ke Pasar Selasa. Selama masa pusat pemerintahan darurat di Jasinga Malasari Bupati dengan stafnya selalu didampingi oleh Kapten Sholeh Iskandar, Komandan Batalyon 02.

 Berdasarkan instruksi Komandan Brigade XV/ Siliwangi tanggal 15 Juni 1949 No.E.D./110/49 telah ditetapkan berdirinya Pemerintahan Militer di lingkungan Kabupaten Bogor.staf Kabupaten Bogor pada September 1949 mulai memasuki kota dan menjalankan tugas pemerintahaan dalam fase baru. 

 Mengenai struktur Kabupaten Bogor RI menjelang berlangsungnya perundingan Rum Van Royen berhasil dipecah-[ecah oleh belanmda dalam beberapa bagian:
a. Kewedanaan Jasinga masuk daerah pengawasan TBA.
b. Sebagian dari Kewedanaan Bogor ditambah dengan sebagian dari Kewedanaan Cibinong dimasukkan dalam daerah Federal.

 















Tidak ada komentar:

Posting Komentar